Posts tagged paket A

Kisi-Kisi Ujian Nasional Tahun Pelajaran 2016/2017

Ujian Nasional (UN) semakin dekat. Sudah tahukan Kamu tentang perubahan keputusan UN 2017? Ini adalah keputusan dari Rapat Koordinasi Ujian Nasional Kemendikbud tanggal 22 Desember 2016.

  1. Ujian Nasional tetap dilaksanakan.
  2. Ujian Sekolah ditingkatkan mutunya menjadi USBN 2017 (Ujian Sekolah Berstandar Nasional) untuk beberapa mata pelajaran.
  3. Memperluas pelaksanaan berbasis komputer, baik UN maupun USBN.

Berdasarkan informasi dari Kemendikbud, UN akan dilaksanakan pada bulan April sampai dengan Mei tahun 2017, dengan rincian untuk SMK pada tanggal 3 – 6 April 2017; untuk SMA/MA pada tanggal 10 – 13 April; untuk SMP/MTs dirancang dalam dua gelombang, yang pertama dijadwalkan pada tanggal 2, 3, 4, dan 15 Mei. Sedangkan untuk gelombang kedua dijadwalkan pada tanggal 8, 9, 10, dan 16 Mei. Lalu apa saja yang harus Kamu persiapkan. Salah satunya adalah baca kisi-kisi UN dan perbanyak latihan soal. Jangan lupa untuk menanyakan kepada gurumu tentang tipe ujian nasional di sekolahmu, apakah berbasis komputer atau ujian tertulis.

Badan Standar Nasional Pendidikan (BNSP) telah mengumumkan kisi-kisi UN 2017 melalui Surat Edaran Badan Standar Nasional Pendidikan Nomor 0075/SDAR/BSNP/XII/2016 tentang Kisi-Kisi Ujian Nasional Tahun Pelajaran 2016/2017. Berikut adalah kisi-kisi UN untuk masing-masing jenjang :

Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah (SMP/MTs)

kisi kisi ujian nasional 2017

Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah (SMA/MA), Sekolah Menengah Teologi Kristen , dan Sekolah Menengah Agama Katolik (SMAK)

kisi kisi ujian nasional 2017

Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan (SMK/MAK)

kisi kisi ujian nasional 2017

Sekolah Menengah Atas Luar Biasa Ketunaan Netra/Daksa/Laras, Sekolah Menengah Atas Luar Biasa Ketunaan Rungu, Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa Ketunaan Netra/Daksa/Laras, dan Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa Ketunaan Rungu

kisi kisi ujian nasional 2017

Program Paket B dan Paket C

kisi kisi ujian nasional 2017

Hexxa Academy dapat membantu Kamu untuk mempersiapkan dan mengikuti Ujian Kesetaran Program Paket A, B, dan C. Kami menyediakan program Homeschooling, Flexi School, Les Privat, dan Bimbingan Belajar. Pembelajaran dapat dimulai kapan saja tanpa ada batasan waktu. Kamu bisa mengupayakan hasil terbaik di Ujian Nasionalmu nanti bersama Hexxa Academy. Informasi selengkapnya, hubungi contact center kami yang paling dekat dengan domisilimu atau kirimkan email ke hexxa.academy@yahoo.co.id.

Kesetaraan dan Legalitas Program Paket A, B, C

Pendidikan kesetaraan adalah jalur pendidikan nonformal dengan standar kompetensi lulusan yang sama dengan sekolah formal, tetapi konten, konteks, metodologi, dan pendekatan untuk mencapai standar kompetensi lulusan tersebut lebih memberikan konsep terapan, tematik, induktif, yang terkait dengan permasalahan lingkungan dan melatihkan kecakapan hidup berorientasi kerja atau berusaha sendiri.

Pendidikan kesetaraan meliputi program Kejar Paket A setara SD ( 6 tahun) , Paket B setara SMP ( 3 tahun ), dan Paket C setara SMA ( 3 tahun ). Program ini semula ditujukan bagi peserta didik yang berasal dari masyarakat yang kurang beruntung, tidak pernah sekolah, putus sekolah dan putus lanjut, serta usia produktif yang ingin meningkatkan pengetahuan dan kecakapan hidup. Namun saat ini, pegawai negeri, ABRI, anggota DPR, karyawan pabrik banyak yang memanfaatkan program kesetaraan ini untuk meningkatkan kualifikasi ijazah mereka. Tidak ada batasan usia dalam program kesetaraan ini.

Tahun 2006, Menteri Pendidikan Nasional membuat surat edaran yang menegaskan bahwa ijazah Paket A/Paket B/Paket C setara secara hukum dengan ijazah SD/SMP/SMA. Surat bernomor: 107/MPN/MS/2006 tersebut ditujukan kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara, Kepala Staf TNI AD, TNI Al, TNI AU, Kapolri, Kepala BKN, dan Rektor Universitas/Direktur Politeknik/Ketua Sekolah Tinggi. Isi dari surat edaran itu menegaskan tentang status hukum Ijazah Paket A (setara SD), Paket B (setara SMP), dan Paket C (setara SMA) yang harus diperlakukan setara secara hukum dengan ijazah sekolah. Terlampir surat edaran Mendiknas disini.

Pokok-pokok isi dalam surat edaran Mendiknas:

  1. Setiap orang yang lulus ujian kesetaraan Paket A, Paket B atau Paket C masing-masing memiliki hak eligibilitas yang sama dan setara dengan berturut-turut pemegang ijazah SD/MI, SMP/MTs, dan SMA/MA/SMK untuk dapat mendaftar pada satuan pendidikan yang lebih tinggi.
  2. Status kelulusan program pendidikan kesetaraan Paket C memiliki hak eligibilitas yang setara dengan pendidikan formal dalam memasuki lapangan kerja.
  3. Setiap lembaga diminta mematuhi ketentuan perundang-undangan tersebut di atas agar tidak diindikasikan melanggar Hak Asasi Manusia.

Aturan Pendukung tentang pendidikan kesetaraan tertulis dalam UU No. 20 / 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Pasal 26 Ayat (6) bahwa ” Hasil pendidikan nonformal dapat dihargai setara dengan hasil program pendidikan formal setelah melalui proses penilaian penyetaraan oleh lembaga yang ditunjuk oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah dengan mengacu pada standar nasional pendidikan.

Proses pembelajaran pendidikan kesetaraan lebih menitik beratkan pada pengenalan permasalahan lingkungan serta cara berfikir untuk memecahkannya melalui pendekatan antardisiplin ilmu yang relevan dengan permasalahan yang sedang dipecahkan. Untuk itu, penilaian dalam pendidikan kesetaraan dilakukan dengan lebih mengutamakan uji kompetensi. Perbedaan ini dilatarbelakangi oleh kekhasan karateristik peserta didik yang karena berbagai hal tidak mengikuti jalur pendidikan formal karena memerlukan substansi praktikal yang relevan dengan kehidupan nyata.

Dengan demikian pada standar kompetensi lulusan diberi catatan khusus. Catatan khusus ini meliputi: pemilikan keterampilan dasar untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari (Paket A), pemilikan keterampilan untuk memenuhi tuntutan dunia kerja, dan pemilikan keterampilan berwirausaha (Paket C).

 

Kini Hexxa hadir di Kotamu!

Ingin Cari Guru Privat? Klik Disini!

News